ABOUT US

dasar pembentukan

LSK Penerbangan indonesia

Gagasan ini adalah kreasi insan penerbangan Indonesia dibawah Asosiasi Profesi Penerbangan Indonesia untuk mewujudkan insan yang kompeten dalam meniti karier di Dunia Penerbangan. Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendiknas No. 70 Tahun 2008 Tentang Uji Kompetensi berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengujian kompetensi dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kecakapan dan kemampuan optimal sesuai Standar Nasional dan Internasional. Keberadaan lembaga ini menjawab kebutuhan akan tenaga kerja yang profesional, cakap dan terampil. Khusus dibidang Awak Kabin dan Tata Operasi Darat, kebutuhan tenaga kompeten sangat membantu akan kelancaran dalam operasional penerbangan. Peningkatan pertumbuhan industri penerbangan Indonesia yang mencapai 5,1 juta penumpang pada Nataru 2019/2020, membutuhkan pelayanan optimal melalui insan penerbangan yang kompeten. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Penerbangan Indonesia adalah bagian penting untuk mewujudkan kompetensi insan penerbangan Indonesia.

LSK PENERBANGAN INDONESIA OFFICE
Tentang

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Penerbangan Indonesia hadir dan menyediakan fasilitas sertifikasi kompetensi, khusus Profesi Awak Kabin dan Tata Operasi Darat. Standar acuan yang digunakan merujuk kepada BSN, ICAO, IATA, AHM dan IGOM. Kedudukan lembaga berada dibawah naungan Asosiasi Profesi Penerbangan Indonesia dan bersifat independen.
Kemitraan kelembagaan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Tenaga Kerja menjadi bagian dalam upaya mewujudkan insan kompeten di Bidang Penerbangan dan mengakselerasi penciptaan sumberdaya manusia Indonesia yang cakap dan terampil menyongsong era Indonesia Maju.

VISI

Mewujudkan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Penerbangan Indonesia yang handal, kreatif dan inovatif dalam menguji kompetensi dan terkendali sumberdaya manusianya.

MISI
  1. Melakukan uji kompeten berbasis Prosedur Operasional Standar
  2. Mendesain dan memperbaharui Modul Uji Kompetensi sesuai tuntutan lingkungan kerja
  3. Meningkatkan kualitas kompetensi melalui basis data berkelanjutan
  4. Mempromosikan kualitas kompetensi melalui rekomendasi kepada pihak terkait
  5. Menjalin Kemitraan strategis dengan Tempat Uji Kompetensi.
  6. Membangun kerjasama harmonis dengan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pihak terkait dalam kerangka pengembangan kompetensi profesi Awak Kabin, Tata Operasi Darat dan First Operation Officer.

2 JENJANG

SERTIFIKASI KOMPETENSI

15268 PESERTA

PELATIHAN YANG TERDAFTAR

35 Mitra

TEMPAT UJI KOMPETENSI

struktur organisasi